Izin Pengolahan limbah B3

Izin Pengolahan limbah B3 sangat perlu untuk seluruh jenis perusahaan yang akan melakukan pengolahan limbah b3 yang berada di Indonesia. Bagimana dan apa saja tata cara izin untuk pengolahan Limbah B3, silahkan simak tulisan berikut.

Sertifikasi limbah b3 PT.RTA

Izin Pengolahan limbah B3

Prosedur izin Pengolahan Limbah B3 Untuk Badan Usaha

Perusahaan atau badan usaha yang memiliki kegiatan produksi wajib untuk memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang aman dan tidak membahayakan lingkungan hidup sekitar. Sedangkan untuk membuat sebuah fasilitas pengolahan limbah, perusahaan atau organisasi tersebut wajib untuk memiliki izin pengolahan limbah B3 yang diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang sesuai dengan kewenangannya. 

Dasar hukum mengenai izin pengadaan pengolahan limbah tercantum dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 ayat 4. Sedangkan pada pasal 95  ayat 1 disebutkan bahwa bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup akan dilakukan tindakan penegakkan hukum yang sanksinya disebutkan di pasal 102 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan limbah B3 tanpa memiliki izin pengolahan limbah B3 maka akan dikenakan sanksi pidana hukuman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Jadi penting bagi Anda yang saat ini belum memiliki fasilitas pengolahan limbah di pabrik atau tempat produksi untuk segera mengajukan izin. 

Jenis-jenis izin pengolahan limbah yang bisa diajukan

Agar lebih mudah untuk diawasi dan penerapan aturan hukumnya berjalan dengan efektif, izin pengolahan limbah B3 memiliki beberapa macam jenis yang dibagi berdasarkan dengan kegiatan pengolahan limbahnya dan juga jenis teknologi yang digunakan. Jenis izin pengolahan limbah yang dibagi berdasarkan dengan kegiatannya antara lain adalah:

  1. Penyimpanan sementara
  2. Pengumpulan limbah
  3. Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama
  4. Pengolahan
  5. Izin operasi alat pengolahan limbah B3
  6. Penimbunan
  7. Pengangkutan dengan izin dari Departemen Perhubungan
  8. izin pengumpulan skala provinsi dan kabupaten/kota namun tidak termasuk izin untuk pengumpulan oli bekas
  9. Rekomendasi pengumpulan limbah B3 skala nasional.

Sedangkan izin pengolahan limbah berdasarkan dengan teknologi yang digunakan dibagi menjadi pengolahan limbah B3 dengan menggunakan insinerator, secara termal, menggunakan alat tank cleaning, dengan autoklaf, dengan metode bioremediasi, dan juga pencucian kemasan terkontaminasi limbah B3. 

Alur pengajuan izin pengolahan limbah

Pengajuan izin pengolahan limbah B3 ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui UPT (Unit Pelayanan Terpadu). Anda bisa datang ke kantor UPT di daerah setempat untuk mengambil formulir pengajuan izin kemudian diisi sesuai dengan jenis izin pengolahan yang ingin diurus kemudian mengikuti alur pengajuan hingga dikabulkannya izin yang antara lain meliputi:

  1. UPT akan menerima kesesuaian dokumen dengan data pemohon, apabila tidak sesuai maka formulir akan dikembalikan
  2. Kemudian formulir yang sudah divalidasi akan masuk ke tahap verifikasi
  3. Setelah diverifikasi dokumen akan di-review dan dievaluasi, apabila terdapat kelengkapan dokumen yang kurang maka akan diminta untuk melengkapi kekurangan, kemudian setelah dikirim ulang akan kembali di-review sampai lengkap
  4. Dokumen akan dibuat untuk menjadi draft Surat Keputusan yang disampaikan ke biro hukum, SK diterbitkan dan akan disampaikan ke UPT tempat pengajuan izin. 

Syarat untuk mengajukan izin pengolahan limbah B3 selain mengisi formulir adalah dengan menyertakan dokumen yang berkaitan dengan administrasi perusahaan atau badan usaha, kemudian menyertakan juga dokumen teknis. Dokumen administrasi antara lain yang terkait dengan izin usaha dari perusahaan dan juga dokumen yang berkaitan dengan lingkungan hidup (Amdal, UKL, dan UPL). Sedangkan dokumen teknis yang dimaksud misalnya adalah jenis limbah yang akan dikelola, jumlah dan juga karakteristik limbah, desain konstruksi pengolahan dan juga alur kerjanya, tata letak drainase, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan teknis pengolahan limbah di perusahaan tersebut. 

Izin Limbah B3